Dalam upaya menerjemahkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 sebagaimana telah dituangkan kedalam Peraturan Desa Banjaran Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, telah dibentuk panitia yang bertugas menyusun, menetapkan dan melaksanakan pengisian keanggotan BPD.
Tahapan dan jadwal kegiatan yang dilaksanakan terdiri :
1. Sosialisasi
2. Pendataan Pemilih
3. Penjaringan dan Penyaringan bakal calon anggota BPD
4. Pemilihan Anggota BPD
5. Penyampaian hasil pemilihan anggota BPD kepada Kepala Desa
6. Penetapan anggota terpilih dan anggota BPD Pengganti antar waktu
7. Penetapan calon Pimpinan BPD
8. Penyampaian hasil pemilihan anggota BPD kepada Bupati
9. Peresmian Pimpinan dan anggota BPD
sebagai tahapan awal dilaksanakan sosialisasi dan pembentukan panitia pelaksana teknis ditingkat dusun
Demikian jadwal dan tahapan kegiatan pengisian keanggotaan BPD Desa Banjaran periode 2018 - 2024