Banjaran, 10 Juli 2021
Pemerintah Desa Banjaran bersama Tim Relawan Satgas Covid-19, menghimbau kepada para pedagang di seputaran Alun alun Banjaran untuk tidak berjualan sementara mulai tanggal 4 Juli 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal ini sebagai tindak lanjut surat Edaran Bupati Bandung Nomor NOMOR 443.1/1374/HUK TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT PENGENDALIAN VIRUS COVID-19. serta salah satu upaya Pemerintah Desa Banjaran bersama Tim Relawan Satgas Covid-19 dalam rangka upaya pengendalian covid-19 di Banjaran, mengingat area alun alun Banjaran yang selama ini di gunakan sebagai pusat kegiatan masyarakat di hari minggu .
Pemerintah Desa berharap kepada masyarakat dan masyarakat pedagang agar dapat memaklumi kondisi saat ini dan bersama sama berupaya untuk dapat mencegah dan mengendalikan Virus Covid-19, dengan cara menghindari kerumunan di alun alun Banjaran untuk sementara waktu.
#hindarikerumunan
#jagaprotokolkesehatan5M
#banjaransehatberdaya